PANDUAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN
PENDIDIKAN PROFESI GURU SD PASCA SM3T DAN PPGT
TAHUN 2015
A.
Pendahuluan
PPG SD merupakan program pendidikan profesi yang bertujuan untuk
membentuk kemampuan guru sekolah dasar yang profesional. Guru profesional
adalah guru yang memiliki berbagai kompetensi dan mampu bertugas serta memberikan
layanan ahli yang mengacu pada Standar Kompetensi Pendidik, seperti yang
dinyatakan dalam UU Guru dan Dosen Nomor
14 Tahun 2005 dan PP Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. Melalui Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Program
PPG SD para peserta dipersiapkan agar mampu menguasai berbagai kompetensi tersebut
untuk memantapkan kompetensi-kompetensi akademik yang telah dimiliki.
B.
Tujuan
PPL PPG SD Pasca SM3T dan PPGT bertujuan agar peserta mampu:
1. Melaksanakan
pembelajaran sesuai Kurikulum 2013 SD.
2. Menilai proses pembelajaran dan hasil belajar
siswa sesuai Kurikulum
2013 dalam rangka mengumpulkan
informasi dan pengambilan keputusan secara tepat.
3. Menindaklanjuti hasil penilaian untuk
pengembangan profesi
secara berkelanjutan.
4. Melaksanakan penelitian tindakan kelas.
C. Persyaratan Peserta
Telah mengikuti
Workshop Perangkat Pembelajaran pada program PPG SD Pasca SM3T dan PPGT.
D. Bobot SKS, Sistem, Waktu, dan Lokasi PPL
Bobot SKS Program PPL PPG SD Pasca SM3T dan PPGT
adalah 16 SKS. Untuk itu, kegiatan
PPL PPG SD dilaksanakan dengan sistem blok (system
block), artinya setiap peserta berada di SD lokasi PPL secara terus menerus
selama kurun waktu tertentu. Waktu
pelaksanaan PPL PPG SD dilaksanakan selama 16 minggu atau 4 bulan. Lokasi PPL adalah SD Sasaran Kurikulum 2013 di
Wilayah DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai lokasi PPL PPG SD. Kelas yang
digunakan untuk praktik mengajar peserta PPL PPG SD adalah kelas I s/d V. Penempatan
peserta di SD lokasi PPL dilakukan oleh Kepala LPP UNJ Cq Ketua Prodi PGSD FIP
UNJ dan Koordinator PPL PPG SD Pasca SM3T dan PPGT.
E.
Prosedur dan Kegiatan PPL PPG SD Pasca SM3T dan PPGT
Prosedur dan tahapan pelaksanaan PPL adalah sebagai berikut:
a.
Tahap Pengenalan
Lapangan
Pengenalan lapangan adalah kegiatan berupa
observasi mulai 10
Agustus s/d 14 Agustus 2015. Tujuan kegiatan ini adalah agar peserta memiliki pemahaman
mengenai situasi dan kondisi sekolah dasar dalam berbagai aspek, antara lain:
proses pembelajaran di kelas, sarana prasarana, pengelolaan kelas, guru dan
staf, peserta didik, kegiatan ekstrakurikuler, dan kegiatan lainnya sebelum
memulai latihan praktik mengajar dan non mengajar (Partisipasi). Untuk itu, setiap peserta diwajibkan melakukan
kegiatan observasi di kelas I s/d V secara bergantian. Kegiatan observasi mengacu
pada instrumen yang telah disediakan.
b.
Praktik Mengajar Terbimbing
Praktik Mengajar Terbimbing
dilaksanakan selama 5 minggu, yakni dari tanggal 17 Agustus s/d 18
September 2015. Secara bergantian setiap minggu peserta
berputar dari satu kelas ke kelas yang lain (Kelas I-V SD). Pada tiap kelas peserta diwajibkan melakukan
praktik mengajar sekurang-kurangnya 1 kali dan kegiatan non mengajar (Partisipasi).
Penilaian dilakukan oleh guru pamong dan dosen pembimbing dengan menggunakan
instrumen penilaian yang telah disediakan.
c.
Praktik Mengajar
Mandiri
Praktik Mengajar Mandiri
dilaksanakan selama 5 minggu, yakni dari tanggal 21 September s/d 23 Oktober 2015. Untuk itu, secara bergantian setiap minggu
peserta berputar dari satu kelas ke kelas yang lain (Kelas I-V SD). Pada tiap kelas peserta diwajibkan
melakukan praktik mengajar sekurang-kurangnya 1 kali dan kegiatan non mengajar
(Partisipasi). Penilaian dilakukan oleh guru pamong dengan menggunakan
instrumen penilaian yang telah disediakan.
d. Melaksanakan
Penelitian Tindakan Kelas
Penelitian tindakan kelas dilakukan pada
tanggal 26 Oktober – 20 Nopember 2015. Selama kurun waktu tersebut peserta
secara mandiri melaksanakan penelitian tindakan kelas pada kelas tertentu
sesuai proposal yang telah disusun.
e.
Ujian Praktik Mengajar
Ujian
Praktik Mengajar dilakukan pada tanggal 23 – 30 Nopember 2015.
Penilaian prsktik
mengajar merupakan penilaian Ujian Kinerja yang dilakukan oleh kepala sekolah/penilik/guru
independent, guru pamong, dan dosen pembimbing yang ditunjuk. Penilaian ujian kinerja merupakan
salah satu komponen dalam penilaian kelulusan Program PPG yang memiliki bobot 20%. Setiap peserta wajib mengikuti
ujian kinerja 1 kali di kelas tertentu. Penentuan kelas. tema, sub tema, dan
pembelajaran untuk ujian kinerja dilakukan melalui undian. Undian dilakukan 2
minggu sebelum pelaksanaan Ujian Kinerja diselenggarakan. Alokasi waktu ujian
kinerja sekurang-kurangnya 3 jam pelajaran dan mengintegrasikan 3 muatan/mata
pelajaran.
F.
Pembimbingan
1. Syarat Dosen Pembimbing
a. Berkualifikasi pendidikan minimal S2 (S1
Kependidikan
dan S2 Kependidikan, atau
S2 Non Kependidikan)
b. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
c. Dosen PGSD yang ditetapkan oleh Ketua
Program Studi PGSD FIP UNJ.
2.
Syarat Guru Pamong
a. Guru tetap SD sekurang-kurangnya berkualifikasi pendidikan S1 PGSD/ Kependidikan, diutamakan yang telah lulus sertifikasi guru.
b. Memiliki pengalaman mengajar di SD atau
menjadi guru SD
minimal 5 tahun.
c. Ditetapkan oleh Kepala
Sekolah lokasi PPL PPG SD.
3.
Strategi Pembimbingan
Strategi pembimbingan PPL PPG SD mengacu pada pendekatan supervisi
klinis dan tindakan reflektif untuk perbaikan secara berkelanjutan melalui penelitian
tindakan kelas.
G. Penilaian
1. Penilaian dilakukan selama masa PPL PPG SD berlangsung, yang terdiri atas: penilaian proses dan produk. Penilaian proses, mencakup praktik mengajar,
kegiatan non mengajar, proses dan laporan pelaksanaan PTK, dan aspek
kepribadian (personal-sosial). Penilaian produk mencakup perangkat
pembelajaran, dan laporan PPL.
2.
Penilaian
dilakukan oleh kepala sekolah/guru pamong, dan
dosen pembimbing.
3. Instrumen penilaian menggunakan instrumen yang disediakan oleh LPP UNJ dan Prodi PGSD FIP UNJ.
4. Formulasi penilaian akhir PPL PPG SD adalah sebagai berikut:
No.
|
Aspek yang Dinilai
|
Bobot
|
1
|
Praktik Mengajar (kemampuan
melaksanakan pembelajaran Kurikulum 2013 serta proses dan laporan PTK)
|
5
|
2
|
Melaksanakan Kegiatan Non
Mengajar
|
2
|
3
|
Kemampuan Personal dan
Sosial (Kepribadian)
|
2
|
4
|
Laporan PPL
|
1
|
Jumlah
|
10
|
Catatan:
Penilaian
akhir PPL merupakan salah satu komponen penilaian kelulusan program PPG SD yang
memiliki bobot 40%.
5. Kriteria penilaian kelulusan PPL PPG SD minimal B (3,0).
Jakarta, 01 Agustus 2015
Ketua Program
Studi PGSD FIP UNJ
Dra. Marathun Nafiah, M.Pd
NIP 19620220 198901 2 001